Selamat Datang di web unit kegiatan siswa Jurnalistik Sekolah "Demofat-News" SMP Negeri 4 Kota Cirebon. Media publikasi Jurnalistik Sekolah ini berupa Mading, Facebook (Kabar SMP 4 Cirebon) dan Blog (demofat-news.blogspot)

21 Juni, 2009

DI KELAS, PEDAGANG KANTIN ADU HARGA

Pedagang kantin sekolah saling adu harga di ruang kelas. Ada apa? Hari itu, Kamis 18 Juni 2009 mereka mengikuti lelang kantin sekolah yang sudah selesai masa kontraknya. Nilai tertinggi kontrak kantin dipegang oleh Pa Ujang Rp3,7 juta, disusul Ibu Sartini Rp3,7 juta dan nilai lelang terendah dipegang Ibu Sariyah senilai Rp2,4 juta.

Sebelumnya pada 17 Juni, para pedagang kantin tersebut mengikuti rapat bersama kepala sekolah dan panitia pembangunan kantin sekolah. Dalam rapat tersebut kepala sekolah Bapak Karnadi, S.Pd M.Hum menegaskan, bahwa keberadaan pedagang kantin harus sinergi dengan pihak sekolah.

“Bapak Ibu pedagang kantin juga sama perannya dengan Bapak Ibu guru. Bedanya guru itu mengisi otak siswa, sedangkan Bapak Ibu pedagang ini mengisi perut siswa. Maka, antara sekolah dan pedagang kantin harus sinergi,” harap kepala sekolah didepan para pedagang di ruang kelas IX.a.

Menurut Pa Karnadi, upaya relokasi kantin sekolah tersebut merupakan bentuk penataan ruang sekolah agar lebih baik dan indah. Ditambahkannya, ibarat tubuh sekolah terbagi dalam beberapa organ anggota badan. Satu berperan sebagai otak, badan, tangan, kaki, perut dan seterusnya. Begitu juga dengan ruang sekolah kita harus berbagi peran.

Sementara itu, dalam acara lelang dipimpin oleh Pa Tugiran dan Pa Dindin. Penawaran lelang dipatok dari dengan harga tertinggi kemudian menurun hingga harga dasar. Jika harga dasar pedagang tidak ada yang cocok maka bursa lelang kantin akan ditawarkan kepada pihak luar yang berminat berjualan di sekolah di jalan pemuda no. 16 tersebut.

Kantin yang ditawarkan ada delapan lapak, sesuai jumlah pedagang kantin sekolah. Posisi kantin tersebut bertempat di belakang sekolah bagian sayap kanan dekat lapangan basket. Dengan sistem harga kontrak tersebut, pedagang tidak lagi dibebankan biaya retribusi setiap harinya. (*)