Kamis (19/7) pagi SMP Negeri 4 Kota Cirebon kedatangan tamu tak diundang. Mereka adalah petugas penertiban Kawasan Tanpa Rokok dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Cirebon. Sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon, sekolah merupakan kawasan tanpa rokok.
"Kami sudah keliling seluruh area di sekolah ini. Kami masih menemukan beberapa puntung sisaan rokok di daerah pembangunan proyek sekolah. Mungkin sampah rokok dari pekerja bangunan," tutur petugas dari unsur Satpol PP usai meninjau lokasi di sekolah jalan pemuda itu, Kamis (20/7).
Petugas terdiri empat orang terdiri dua dari Dinas Kesehatan dan dua petugas dari Satpol PP. Mereka datang mendadak di sekolah kemudian meninjau langsung lokasi sekolah. Mereka menegaskan bahwa tak ada orang yang merokok di sekolah apapun alasanya. Termasuk menyiapkan ruang khusus merokok. Pedagang atau pengiklan rokok pun tidak diperkenankan berada di sekolah.
Menurut petugas, sesuai Perda No. 8 Tahun 2015 sekolah merupakan kawasan tanpa rokok. Jika ada pihak yang merokok maka akan dikenai sanksi. Sanksinya mulai dari denda hingga kurungan. Pihak di sini apakah pihak dari dalam maupun dari luar (tamu). Ada tiga ketentuan pidana yang dijatuhkan bagi pelanggar Perda KTR.
“Ancaman sanksi pidana kurungan 30 hari atau denda Rp 10 juta, diterapkan kepada pelanggar yang menjadi penanggungjawab atau pimpinan institusi,” katanya sambil membagikan stiker berlogo Kawasan Tanpa Rokok kepada pihak sekolah. Hadir dari unsur wakasek kurikulum Dindin Sudarna, S.Pd, dan Humas Sekolah Deny Rochman, S.Sos. M.Pd.I dan Yayan Herbiyanti, S.Pd.
Perda KTR tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku efektif tahun 2016 lalu. Namun hingga kini masih dijumpai pelanggaran di sejumlah tempat. Pihaknya menolak jika pemerintah daerah melarang warganya untuk merokok. Tetapi membatasi warganya merokok di sembarang tempat. Salah satu tempat itu adalah sekolah.
"Maaf kita tidak melarang orang mereka. Silahkan saja asal tahu kawasan mana yang boleh dan mana yang tidak. Silahkan sekolah membuat sanksi internal terhadap pengawasan warga sekolah," tutur Aan dan Irmawati dari Dinkes di ruang tamu kepala sekolah.
Sesuai ketentuan Perda, bagi pelanggar dari kalangan produsen, penjual, pengiklan dan promotor, ancaman hukuman kurangan 30 hari atau denda Rp 5 juta, dengan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 2,5 juta atau penahanan sementara KTP. Bagi perokok, sanksi pidana kurungan tiga hari atau denda Rp 100 ribu, dan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 50 ribu.
Menurutnya, sanksi bagi pimpinan atau penanggungjawab memang lebih berat. Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan pimpinan atau penanggungjawab, diantaranya wajib memasang pengumuman dan tanda larangan kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan penggunaan rokok di institusinya yang masuk KTR. (HumaSpenpat)