Jelang akhir tahun 2018, Dinas Pendidikan Kota Cirebon menawarkan kepada guru-guru yang hendak pindah tugas. Tawaran ini menyusul kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang meminta Dinas Pendidikan di daerah melakukan mutasi bagi guru.
"Sebelumnya saya tawarkan. Saya ingin tahu adakah temen-temen guru yang ingin pindah. Kalau ada boleh menyampaikan. Ingin pindah ke sekolah mana pun tak ada larangan. Apalagi bagi yang sudah bekerja lima tahun di sini," ujar Kabid Kepegawaian Dra Hj Sri Wahyuning Hadi, Senin (12/11) lalu.
Pertanyaan Kabid Kepegawaian itu disampaikan dalam acara pembinaan terhadap guru dan TU di SMP Negeri 4 Kota Cirebon. Ia hadir mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Drs H Jaja Sulaeman, M.Pd. Kepala SMP Negeri 4 Kota Cirebon Hj Sumiyati, S.Pd., M.Si hadir menyambut.
Kadisdik mengatakan, kebijakan mutasi guru-guru PNS tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam acara Rembug Nasional, Mendikbud Muhadjir Effendi meminta agar Disdik di daerah melakukan mutasi guru.
"Mutasi kebijakan Kemdikbud belum saya lakukan. Jika selama ini ada mutasi sifatnya lebih spesifik atas usulan yang sudah jenuh dan atau bermasalah yang sudah tak bisa diselesaikan," ungkap Kadisdik sambil menegaskan bahwa setiap guru siap dimutasi dan ditempatkan dimana saja sesuai komitmen saat awal jadi PNS.
Kadis yang sebentar lagi akan menunaikan ibadah umroh ini menjelaskan tanda-tanda guru yang sudah jenuh. Pertama, semangat kehadirannya di kegiatan sekolah menurun. Kedua, kinerjanya tidak ada perubahan, dan ketiga menimbulkan persoalan-persoalan di sekolah tersebut.
"Sebenarnya saya gak mau ada guru yang ditindak karena masalah. Tetapi karena hal itu menjadi kewajiban kami ya harus saya lakukan," ungkap Kadisdik yang akan melakukan kajian lebih lanjut dan tahapan terkait mutasi guru. (HumaSpenpat)